Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi Perda Ketenagakerjaan DPRD Banjarmasin: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

📅 Minggu, 20 Apr 2025, 07:40 WIB | Oleh:
Revisi Perda Ketenagakerjaan DPRD Banjarmasin: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.

DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan pada Sidang Rapat Paripurna 2025.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.

"Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada Rapat Paripurna Dewan," ungkapnya.

Husaini mengatakan revisi Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja terkait hubungan industrial.

"Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial," ujarnya.

Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

"Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya," ujarnya.

Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.

"Mari kita perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah kita, khususnya di bidang industrial," ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan Pemkot Banjarmasin menyambut baik dan menyetujui revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita," ujarnya.

Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

"Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
Kementerian KKP RI Bangun L...
Megapolitan
Disnaker Kota Depok Berangk...
Advertisement
Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

29 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.