Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Keliling Hadir di Sembilan Wilayah Ini

8 Sabtu, 19 Apr 2025, 09:20 WIB | Oleh:
Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Keliling Hadir di Sembilan Wilayah Ini Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Keliling Hadir di Sembilan Wilayah Ini Doc: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Ket. Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu ini di 9 wilayah yakni Depok, Tangerang dan Bekasi bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, merinci yakni:

1. Kota Tangerang di halaman Parkir Samsat Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

3. Ciledug di halaman parkir Samsat dan Perumahan Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB

4. Ciputat di halaman Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House pukul 08.00-12.00 WIB

6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 09.00 - 12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

8. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB

9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Perum Bulog Bandung Jamin S...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.