Tegas! Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang

Selasa, 15 Apr 2025, 16:43 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tidak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

"Yang pasti, ketika betul itu ambulans, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4).

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. — Sumber: ANTARA

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi soal unggahan di sejumlah media sosial, soal pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah karena khawatir terkena tilang elektronik jika menerobos lampu merah.

Rudianto mengatakan dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik karena sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.

Dia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.

"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," ujar anggota komisi di parlemen yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu.

Pada kesempatan terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.