Limbah Medis Tersebar di Area Permukiman Karawang, Berasal dari Dua Rumah Sakit

Jumat, 11 Apr 2025, 10:53 WIB

Limbah medis bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.

Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alek Safri Winando di Karawang, Jumat, mengatakan  setelah temuan penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik mencuat di media sosial selama beberapa hari terakhir, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Ket. Foto: Limbah medis bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang. — Sumber: Antara Foto

Ia menjelaskan bahwa diketahui tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Namun, harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.

Atas hal tersebut, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia melalui kuasa hukumnya, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.

"Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata dia.

Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Atas peristiwa temuan penumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut.

Ia menyampaikan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga.

Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.

"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," katanya.

Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.

Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar, karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular," katanya.

Ia mengatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis.

"Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional. 

  • Limbah Medis

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.