Kejari Menahan Mantan Kadisdik Batu Bara atas Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

Jumat, 11 Apr 2025, 22:00 WIB

MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, menahan Ilyas Sitorus alias IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara atas dugaan korupsi sebesar Rp1,8 miliar.

"Hari ini, kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi di Medan, Jumat.

Ket. Foto: Tersangka Ilyas Sitorus alias IS memakai rompi tahanan Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (11/4/2025). — Sumber: ANTARA

Pihaknya menjelaskan, penahanan IS ini yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut dilakukan sejak hari ini.

Terhitung sampai dengan 20 hari ke depan tersangka IS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan terhadap tersangka IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," jelas dia.

Ia mengatakan, adapun peran IS dalam pengerjaan ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) saat menjabat Kadisdik Kabupaten Batu Bara pada 2021.

"Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi dilakukan IS, karena sesuai penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," tegasnya.

Penahanan ini juga dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara menetapkan IS sebagai tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar di Batu Bara, Sumut, Selasa (25/3).

Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tapi panggilan itu tidak dihadiri tersangka Ilyas Sitorus.

"Tersangka IS tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi dan belum ditahan," papar Oppon.

Tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu telah menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.

Pihaknya juga menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Oppon.

  • Kadisdik Batu Bara
  • Kejari Batu Bara

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.