Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapuspen Sebut Pengunduran Diri Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian/Lembaga Sedang Berjalan

📅 Selasa, 25 Mar 2025, 14:05 WIB | Oleh:
Kapuspen Sebut Pengunduran Diri Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian/Lembaga Sedang Berjalan Doc: antara foto
Ket. Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.

“Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan," ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

Ia menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).

Ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

"Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
Keseruan Jatinangor Music F...
Luar Negeri
Kanada Pastikan Tak Bisa Be...
Advertisement
Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

20 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.