8 Pejabat OKU Terjaring KPK Dibawa ke Palembang
Minggu, 16 Mar 2025, 08:11 WIBBATURAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Mereka kemudian dibawa ke Palembang via jalur darat untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna diproses lebih lanjut.
"Ya, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB mereka langsung dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (16/3).
Delapan orang pelaku yang terjaring OTT tersebut adalah Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor. Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Mapolres OKU, tujuh unit mobil yang telah disiapkan membawa ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
"Rombongan KPK ini langsung ke Palembang dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta," ungkap Kapolres OKU.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam OTT yang ikut dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Rencananya, kata Kapolres, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja, Kabupaten OKU pada Senin 17 Maret 2025 untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU PR OKU.
Terkait kasus apa yang menjerat Nov Cs, Kapolres mengaku tidak tahu, karena pihaknya tidak ikut serta saat OTT.
"Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.