Pemerintah Kota Surabaya Membuka Posko Pengaduan THR
Kamis, 13 Mar 2025, 20:17 WIBSURABAYAâ Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang berlangsung sejak tanggal 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, di Surabaya, Kamis, menjelaskan posko tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36Â Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," katanya di sela menerima kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kota Surabaya.
Ia menjelaskan ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan, yakni perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.
"Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut," ucapnya.
Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR tahun ini semakin berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.
"Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan," ujarnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.
"Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Aliansi Serikat Pekerja (Gasper). Insya Allah, kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
-
Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Kapolda Banten Pastikan Temuan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
-
Pemkot Surabaya Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset
-
Integritas Tata Kelola Pemkab Bekasi Diperkuat Bersama KPK
-
Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali
-
Perkuat Mobilitas dan Distribusi Logistik Surabaya-Gresik-Sidoarjo, Pelebaran 950 Meter Jalan Wiyung-Menganti Dipercepat untuk Rampung 2026
-
Sekjen PBB Serukan Para Pemimpin Dunia Berinvestasi pada Perdamaian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.