Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Ungkap Kecurangan Takaran MinyaKita

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Polri Ungkap Kecurangan Takaran MinyaKita Doc: antara
Ket. Satgas Pangan Polri mengungkapkan hasil penelusuran MinyaKita tidak sesuai takaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengungkapkan hasil penelusuran MinyaKita tidak sesuai takaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan bahwa terdapat tiga perusahaan produsen MinyaKita yang ditelusuri.

Seperti dikutip dari Antara, ketiga perusahaan itu adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Dalam penelusuran PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat, kata dia, diketahui bahwa perusahaan tersebut hanya menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang mana melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

“Sudah kami klarifikasi. Tidak ada masalah. Mereka hanya yang dijual di atas HET,” katanya.

Untuk penindakan selanjutnya, ujar dia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut.

Lalu, untuk produsen Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“UMKM itu sudah tutup tahun 2023. Hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan (dalam penggeledahan, red.) kemarin,” ucapnya.

Terakhir, dalam penelusuran produsen PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa lokasi perusahaan tersebut kini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati.

Lokasi tersebut, kata dia, menjadi tempat repacking produk minyak goreng MinyaKita. Penyidik mendapati alat pengisi minyak ke dalam pouch diatur sebesar 820 liter dan ke dalam botol sebesar 760 liter.

Usai dilakukan pengecekan manual, didapatkan hasil bahwa ukuran yang berada di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan MinyaKita.

1741714364_1b9e841477ab90792f8e.jpg

Pasal Berlapis

Dalam penelusuran ini, penyidik menetapkan satu tersangka yang berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.