- Home
-
- Luar Negeri
-
- Didakwa Lakukan Kejahatan ...
Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
Selasa, 11 Mar 2025, 14:33 WIBMANILA - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pihak Kepolisian setibanya di Manila pada Selasa, menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa (11/3) pagi.
Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.
Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.
Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan "perang berdarah" melawan kejahatan narkoba.
PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," kata PCO.
Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung, katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte. Namun, pemerintah Filipina menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol.
- Rodrigo Duterte
- Interpol
- Ditangkap
- Kejahatan Kemanusiaan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno Ditutup Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Pemprov Jambi akan Tambah Koleksi Harimau Sumatera di Taman Rimbo Zoo
-
Buronan Kelas Kakap Riza Chalid Terdeteksi, Penerbitan Red Notice Jadi Jalan Keluar?
-
Rupiah Rawan Melemah, 9 Februari 2026
-
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi di Polda Maluku
-
Fakta Riza Chalid: Dari Godfather Minyak ke Buronan Internasional, Bayangan Petral yang Kini Dikejar Negara
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.