Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lestarikan Hutan, Pemkab Buleleng Tanam Pohon Aren

📅 Jumat, 07 Mar 2025, 21:25 WIB | Oleh:
Lestarikan Hutan, Pemkab Buleleng Tanam Pohon Aren Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Buleleng
Ket. Beberapa staf Kecamatan Sukasada, anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Buana Desa Ambengan dan Koramil Sukasada saat penanaman pohon di Sukasada, Buleleng, Bali, Jumat (7/3).

BALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Pemerintahan Kecamatan Sukasada melakukan penanaman sebanyak 60 pohon aren di Kawasan Hutan Desa Ambengan sebagai upaya menjaga kelestarian di wilayah tersebut.

"Penanaman pohon ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Buana Desa Ambengan, Pemerintah Kecamatan Sukasada bersinergi dengan Pemdes Ambengan, Koramil Sukasada dan Polsek Sukasada," kata Camat Sukasada I Gusti Ngurah Suradnyana, di Buleleng, Jumat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut sudah secara rutin dilakukan setiap tahun saat musim hujan. Program bertujuan menjaga ekosistem hutan untuk konservasi tanah dan air.

"Penanaman di kawasan hutan Bukit Kauh sudah empat kali dilakukan dengan berbagai jenis tanaman, khusus saat ini sebanyak 60 pohon aren di tanaman atas bantuan sosial perusahaan dari Perumda Tirtha Hita Buleleng," ungkapnya.

Suradnyana lebih jauh mengungkapkan bahwa alasan ditanamnya pohon aren adalah sebagai konservasi dan juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat di kawasan tersebut.

"Karena mulai dari nira, buah, daun dan ijuknya sangat berguna bagi masyarakat. Aksi-aksi ini yang terus kita perkuat agar hutan lestari masyarakat sejahtera, hutan untuk masa depan kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua LPHD Mertha Sari Buana, Ketut Agus Kusmawan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah khususnya Kecamatan Sukasada, Muspika Kecamatan Sukasada dan Perumda Tirtha Hita Buleleng atas aksi yang luar biasa ini untuk menyokong kehidupan masyarakat melalui penanam pohon yang rutin dilakukan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Bukit Kauh Desa Ambengan.

LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan yang ditetapkan melalui SK 8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 pada 27 Desember 2018 itu sangat aktif dalam menjaga konservasi hutan desa.

Luas lahan hutan desa yang diberikan hak pengelolaan yaitu 354 hektare yang dikelola sebanyak 10 KTH (kelompok tani hutan), untuk lahan yang diberikan hak pengelolaan kepada KTH hanya 70 hektare.

"Dari 10 KTH tiga kelompok sebagai ecowisata sisanya sebagai penggarap lahan yang diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan kami selain menjaga kawasan hutan juga berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar dan desa kami," tutupnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.