Warga Kohod Gugat Pemerintah dan Pemkab Tangerang

Sabtu, 01 Mar 2025, 03:05 WIB

TANGERANG – Pemerintah dan Pemkab Tangerang dinilai lalai melindungi dan mengabaikan hak-hak warga negara terkait kasus pagar laut. Kelaian ini mulai digugat warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).

“Perkembangan kasus pagar lautsudah on the track di mana Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka,” kata Kuasa Hukum Amak, Henri Kusuma, di Tangerang, Jumat. Sambil menanti perkembangan dari penyelidik Bareskrim, Amak berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, pemda, dan swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

Ket. Foto: Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut. — Sumber: ANTARA/Azmi

Gugatan ditunjukkan kepada presiden, Bupati Tangerang, Kepala Desa dan pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut. Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan telah didaftarkantanggal 12 Februari ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Rencananya, sidang terhadap perkara akan digelar tanggal 4 Maret mendatang. Gugatan dilayangkan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga Negara, sehingga rakyatberada dalam cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

“Kami minta seluruh pihak segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan,” ujarnya. Ini khususnya Agung Sedayu Grup. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten (24/2).

Empat tersangka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. “Kepada empat tersangka kami putuskan untuk ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta (24/2).

Keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Kemudian, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sakti Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.

Sakti menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya diberi waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda pagar laut tersebut,” tutur Sakti. wid/Ant/G-1

  • kohod

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.