Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nasib Petahana Gubernur Bangka Belitung Gugur di MK

📅 Senin, 24 Feb 2025, 20:53 WIB | Oleh:
Nasib Petahana Gubernur Bangka Belitung Gugur di MK Doc: ist
Ket. MK

JAKARTA – Upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan posisi, tapi rupanya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Dalil permohonannya tidak terbukti.

“MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Jakarta, Senin. MK menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum. Erzaldi-Yuri sebelumnya mendalilkan telah terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Salah satu yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri ialah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota karena tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya. Sebab, dugaan itu semata-mata hanya berdasarkan surat pernyataan saksi.

Setelah menyandingkan bukti formulir model C Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata di setiap TPS yang didalilkan seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani formulir dimaksud.

“Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara,” ucap Daniel.

Dalil lainnya yang ditolak oleh MK ialah terkait dugaan pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili yang terjadi di 122 TPS di lima kabupaten/kota.

Setelah mencermati, MK memang menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan memilih di luar TPS domisili. Namun, fakta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Sebaliknya, Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, mereka berada di domisili yang sama, di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia.

Juga ditolak oleh Mahkamah, yakni dalil mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 TPS. Terkait dalil ini, MK menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.

Mahkamah juga meyakini KPU sudah mengantisipasi sejak awal memang terdapat DPT ganda. Dugaan pemilih ganda, kata MK, harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, tetapi hal itu dinilai tidak berhasil dibuktikan Erzaldi-Yuri.

Dalil perihal dugaan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung juga ditolak oleh Mahkamah. Berdasarkan fakta persidangan, MK meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian Daniel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Pemprov Jawa Timur Akan Sia...
Advertisement
Klasemen Liga Champions: PSG Naik ke Puncak, Tiga Wakil Italia Terpuruk di Luar Zona Playoff

Klasemen Liga Champions: PSG Naik ke Puncak, Tiga Wakil Italia Terpuruk di Luar Zona Playoff

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.