Foto: Aturan Baru Perpajakan

  • Ads

    Foto 1 Foto 2
    📅 Selasa, 18 Feb 2025, 12:33 WIB
    Foto: Aturan Baru Perpajakan

    Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

    1739856657_6b28bc2c896270ac7745.jpg

    Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

    Foto: Aturan Baru Perpajakan

    Doc. ANTARA/YUDI MANAR

Berita Foto Terkait

Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.