Kemendagri Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan Dukung Pelayanan yang Berkualitas
📅 Sabtu, 15 Feb 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) untuk mendukung pelayanan perkotaan yang baik secara kuantitas dan kualitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Amran dalam Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 di Jakarta, Rabu (12/2).
“Pelayanan perkotaan Indonesia perlu menerapkan prinsip berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaannya dengan menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian serta kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi saat ini dan masa depan,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).
Penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan sesuai dengan SPP berdasarkan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
Hal tersebut juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, ihwal ini penting agar ekosistem tata kelola perkotaan berjalan dalam koridornya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!