Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pertamina Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

📅 Sabtu, 01 Feb 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pertamina Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi Doc: ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga JBB
Ket. Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi jauh lebih murah.

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu (1/2).

Selain itu, Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut merespons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi, dimulai pada 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Heppy.

Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses link ini https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau klik di sini.

“Masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.

Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, lanjut Heppy, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Olahraga
Alwi Tersingkir dari French...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.