Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 Doc: Antaranews
Ket. Kabiro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1).

Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya itu, terang Faiz pula, tidak harus dihadiri oleh Andika-Hendi selaku pemohon prinsipal, mengingat keduanya telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1), Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasangan Cagub dan Cawagub Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw juga mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara di MK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.