Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat Turun ke Lapangan, Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Gerak Cepat Turun ke Lapangan, Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang Doc: antara
Ket. Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang. Pemprov punya wewenang pengawasan dan harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

"Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang," kata pakar hukum tata ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta dalam keterangan di Jakarta, Senin (13/1).

Seperti dikutip dari Antara, Maret mengatakan berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

Dengan demikian, tambah Maret, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

Kewenangan Pemda

Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.

"Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Oleh karena itu, dia menilai langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.

“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.