Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Keselamatan, Jenderal Bintang Dua Ini Ungkap Sistem Poin Lalu Lintas yang Berlaku Mulai 2025

📅 Senin, 06 Jan 2025, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Keselamatan, Jenderal Bintang Dua Ini Ungkap Sistem Poin Lalu Lintas yang Berlaku Mulai 2025 Doc: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Ket. Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Ekonomi
Gerakan Pangan Murah Hadir ...
Luar Negeri
Korut Klaim Telah Kerahkan ...
Luar Negeri
Utusan AS Bertemu Presiden ...
Luar Negeri
Nigeria Laporkan Kasus Ebol...
Advertisement
Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.