- Home
-
- Megapolitan
-
- Jelang Tahun Baru 2025, Ke...
Jelang Tahun Baru 2025, Kepolisian Gagalkan Peredaran Narkoba
Rabu, 01 Jan 2025, 04:23 WIBJakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
âRencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025,â ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.
âMasih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,â kata dia.
Dalam gambar yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KDM: Kejujuran Warga Jadi Kunci Majukan Pariwisata Daerah
-
Nyepi dan Lebaran Momentum Jaga Keharmonisan Jakarta
-
Wamensos Agus Jabo: Hari Pahlawan Jadi Momentum Meneruskan Perjuangan Pendiri Bangsa
-
Arungi Musim 2026, Pertamina Enduro VR46 Racing Team Kenakan Livery Bercorak Black and Light
-
Mbappé Kritik Jadwal Padat: Pemain Perlu Nafas, Bukan Tambah Laga
-
Distribusi Pupuk Subsidi Kian Ketat, Pemerintah Libatkan Gapoktan dan Kopdes Merah Putih
-
Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi Selama Libur Panjang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.