BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris di Wilayah Ujung Menteng
Selasa, 17 Des 2024, 14:52 WIBKantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Lukmanul Hakim yang berprofesi sebagai Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Ujung Menteng dan Sofiyan Hadi yang berprofesi sebagai PPSU Kelurahan Ujung Menteng merupakah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang beserta jajarannyadan Lurah Ujung Menteng di Kantor Keluruhan Ujung Menteng.
Ditemui secara terpisah, DewiMulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnyayang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan programjaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risikoârisiko di atas.
"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
(IKN)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa
-
Pemprov DKI Jakarta Resmikan CFD Kuningan dan Gerakan Pilah Sampah
-
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri
-
Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Wirausaha
-
BRIN Sebut Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia Masih Sangat Besar.
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.