Pengadilan Tolak Banding Ahli Waris Sultan Sulu

Jumat, 08 Nov 2024, 02:45 WIB

PARIS – Pengadilan sipil tertinggi di Prancis pada Rabu (6/11) menolak permohonan banding yang diajukan oleh ahli waris mantan Sultan Sulu yang meminta ganti rugi hampir 15 miliar dollar AS dari pemerintah Malaysia. Penolakan itu pun mengakhiri sengketa hukum panjang yang bermula dari kesepakatan tanah tahun 1878.

Menteri Hukum Malaysia menggambarkan putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah, sementara Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan mereka kecewa dengan keputusan tersebut karena tidak masuk akal.

Ket. Foto: Azalina Othman Said — Sumber: UMNO Online

Malaysia terkejut ketika ahli waris Filipina dari Sultan Sulu terakhir memenangkan putusan ganti rugi senilai 14,9 miliar dollar AS di pengadilan arbitrase Prancis pada tahun 2022, yang mendorong mereka untuk mengincar aset milik Malaysia.

Namun pengadilan Paris kemudian menguatkan gugatan pemerintah Malaysia terhadap pelaksanaan putusan parsial dan pengadilan kasasi pada 6 November mengukuhkan keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterapkan dan batal demi hukum.

Kesepakatan tahun 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu memberikan penggunaan wilayahnya, yang mencakup pulau-pulau di Filipina selatan dan bagian dari Malaysia saat ini (Sabah) di Pulau Kalimantan.

Malaysia yang merdeka pernah membayar sejumlah uang setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut, tetapi berhenti pada tahun 2013, setelah pendukung bekas kesultanan tersebut melancarkan serangan berdarah untuk mencoba merebut kembali tanah dari Malaysia.

Para ahli waris bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam penyerbuan itu dan telah berupaya melakukan arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Reaksi Malaysia

Sementara itu dalam sebuah postingan di media sosial Facebook pada 6 November, Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said, mengatakan putusan tersebut akan menyelesaikan masalah ini secara definitif demi kepentingan rakyat Malaysia.

“Keputusan pengadilan Prancis ini merupakan kemenangan penting bagi supremasi hukum, yang akan membantu menjaga kesucian arbitrase internasional sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa,” ucap Azalina.

Sebelumnya delapan warga negara Filipina yang diduga ahli waris Kesultanan Sulu yang kini sudah tidak ada lagi, mengajukan proses arbitrase di Spanyol untuk meminta ganti rugi miliaran dollar AS ke Malaysia.

Dalam upaya untuk menegakkan putusan ganti rugi senilai hampir 15 miliar dollar AS, para ahli waris penggugat Sulu dilaporkan telah berupaya menyita aset perusahaan minyak Malaysia, Petronas di Luksemburg, Belanda, dan juga menargetkan aset diplomatik Malaysia di Prancis.  ST/Bernama/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.