Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Segera Sahkan RUU Perampasan Aset agar Koruptor Jera

📅 Sabtu, 02 Nov 2024, 00:03 WIB | Oleh:
Segera Sahkan RUU Perampasan Aset agar Koruptor Jera Doc: ISTIMEWA
Ket. Faisal Santiago Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor.

JAKARTA - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama dengan DPR baru periode 2024-2029 diharapkan bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang gagal diundangkan di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan DPR periode sebelumnya.

Pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut karena dinilai akan menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan para pelaku korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara dan secara tidak langsung merampas kesejahteraan masyarakat. Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dalam rangka menyukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor," kata Faisal kepada Antara di Jakarta, Jumat (1/11). Selain itu, dalam pemberantasan korupsi, Faisal menilai penting bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak ikut campur tangan dalam tindak pidana korupsi. Dengan tidak ikut campurnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dimaksudkan untuk menjaga independensi penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus independen dalam pemberantasan," kata Faisal.

Serap Aspirasi

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sehari sebelumnya menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini sedang menyerap aspirasi masyarakat dengan menghadirkan berbagai lembaga dan organisasi dalam rapat dengar pendapat.

"DPR RI berkomitmen membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Doli. Doli pun memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun. Selain itu, ia juga mengungkapkan terdapat opsi penggunaan judul "pemulihan" dibandingkan "perampasan" mengenai wacana munculnya RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, wacana RUU Perampasan Aset timbul berdasarkan desakan agar DPR RI menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Jika diteliti, bahasa yang digunakan dalam ratifikasi UNCAC terkait hal tersebut adalah stolen asset recovery, yang menggunakan kata recovery atau pemulihan.

Tiru Tiongkok

Menanggapi hal itu, pengamat politik sekaligus Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan Indonesia bisa meniru ketegasan Tiongkok dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Meskipun di kita belum menerapkan hukuman mati, memiskinkan koruptor saya kira bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Kalau sekarang meskipun koruptornya dipenjara, tapi keluarganya masih bisa hidup mewah dengan hasil korupsinya. Setidaknya dengan dimiskinkan, calon-calon korutor akan berpikir ulang jika ingin berbuat karena nasib keluarga mereka ikut dipertaruhkan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.