Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sri Sultan HB X Minta Peredaran Minuman Beralkohol di DIY Diawasi hingga RT dan RW

📅 Kamis, 31 Okt 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sri Sultan HB X Minta Peredaran Minuman Beralkohol di DIY Diawasi hingga RT dan RW Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwowo X menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan melibatkan komponen masyarakat hingga di level RT/RW.

Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diteken Sultan HB X pada Rabu.

"Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," kata Sultan dalam Ingub yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY tersebut.

Sultan juga meminta bupati/wali kota segera membentuk tim pengawasan minuman beralkohol dengan mengoptimalkan peran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Selain itu, dia menginstruksikan para kepala daerah menginventarisasi penjual minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

"Inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol," tutur dia.

Raja Keraton Yogyakarta itu meminta peredaran, penjualan, atau penyimpanan minuman beralkohol dipastikan sesuai dengan perundang-undangan, antara lain telah memiliki izin, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, dan pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun.

"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," ujar dia.

Gubernur DIY juga meminta kepala daerah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

"Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," imbuh dia.

Dalam Ingub tersebut, Sultan pun memerintahkan bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Ingub tersebut kepadanya paling lambat 15 hari kerja sejak berlaku per 30 Oktober 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan secara prinsip bupati/wali kota wajib melaksanakan Ingub tersebut dengan membuat produk hukumatau aturan turunan yang selaras.

"Mungkin instruksi di Kota Yogyakarta tidak sama persis, tapi inti sari patinya harus mengambilkan dari Ingub Nomor 5 tahun 2024 ini," ujar Beny.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.