Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut

6 Kamis, 31 Okt 2024, 18:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut Doc: ANTARA/Feri Purnama
Ket. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengecek karung berisikan pupuk subsidi yang disita karena dijual tanpa izin saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (31/10/2024).

Garut - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penimbunan sebanyak 25 ton pupuk subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk tujuan diperjualbelikan tanpa izin sehingga menyebabkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

"Pupuk itu diamankan di gudang, tersangka sampai saat ini baru satu, nanti masih kita kembangkan apabila ada pelaku atau tersangka lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers pengungkapan kasus penimbunan pupuk di Garut, Kamis.

Ia menuturkan pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin itu merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang akhirnya berhasil menyita pupuk subsidi di gudang daerah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota.

Polres Garut, kata dia, sementara baru menetapkan satu tersangka yakni inisial A (49) warga Kecamatan garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan pupuk bersubidi jenis urea dan NPK Phonska yang sudah berjalan hampir enam bulan.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, nantinya, apabila sudah cukup bukti-bukti lainnya, maka kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan," kata Fajar.

Kapolres mengungkapkan, dalam penggerebekan gudang pupuk itu terdapat tumpukan karung berisikan pupuk bersubsidi dengan total berat 25 ton lebih, terdiri dari 232 karung pupuk urea, dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, membeli pupuk dari kios resmi, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti pupuk bersubsidi urea yang seharusnya dijual Rp2.250 per kg, namun oleh tersangka dijual jadi Rp4.000 per kg, sedangkan NPK Phonska seharusnya Rp2.300 dijual seharga Rp4.500 per kg.

"Jika dirupiahkan barang bukti itu sekitar Rp90 juta sampai Rp100 juta," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi, dan menjaga stabilitas ekonomi.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi," katanya,.

Ia menambahkan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka lain, atau tempat lain yang modusnya sama di wilayah Kabupaten Garut.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan penyelidikan, semoga kasus ini bisa diungkap dengan tuntas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Menperin Ungkap Industri Nonmigas Tumbuh 5,88 Persen

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menperin Ungkap Industri No...

Seskab: Bali Segera Milki Punya Jalur Kereta Api

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Seskab: Bali Segera Milki P...

Prancis Kembali Diguncang Aksi Demo

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Prancis Kembali Diguncang A...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.