Ombudsman Fokus Pantau Pemisahan Kementerian
Selasa, 29 Okt 2024, 01:35 WIBJAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Mokhammad Najih mengatakan akan memantau perubahan atau pemisahan kementerian dan lembaga pada 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap perubahan ataupun pemisahan kementerian ataupun lembaga terkait," ujar Najih dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Najih mengatakan bahwa Ombudsman akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan pemisahan kementerian pada Kabinet Merah Putih.
Hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, termaktub susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelaku Wisata Temajuk Minta Pembukaan PLBN dan Jembatan Cermai
-
Biar Tak Balik Arah, Ekspor Ikan ke AS Kini Diawasi Ketat
-
Mencari Makna dari Undakan Sawah
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jual Rp2.675.000 per Gram, Buyback Rp2.525.000 per Gram
-
Makanan dan Tembakau Dominasi Sumber Inflasi Jakarta
-
Raih Pengakuan Tinggi dari Ombudsman atas Pelayanan Publik, Pemkot Cilegon Raih Skor Kepatuhan Sebesar 95,31
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.