Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Sediakan 19.105 Fasilitas Ramah Anak dan Disabilitas di Kantor Polisi

📅 Sabtu, 12 Okt 2024, 08:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Sediakan 19.105 Fasilitas Ramah Anak dan Disabilitas di Kantor Polisi Doc: TRIBRATANEWS
Ket. Dokumentasi fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas di kantor polisi.

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan yang ramah bagi anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor polisi sepanjang tahun 2021-2024.

"Adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (11/10).

Trunoyudo menyebut, pembangunan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas ini merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo atas pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kepedulian negara terhadap kelompok rentan.

"Bapak Kapolri telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas," kata dia.

Penyediaan fasilitas yang inklusif ini, imbuh dia, menjadi komitmen Polri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

Polri menyadari bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki kebutuhan khusus harus mendapatkan kesetaraan, yakni mendapat pelayanan, pengayoman, dan perlindungan dari negara, layaknya kelompok masyarakat yang lain.

Dalam hal ini, Polri memperhatikan dan menerapkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

PP tersebut mencakup penyediaan fasilitas pelayanan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi, menyatakan komitmennya untuk senantiasa menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di institusi Polri.

"Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas," kata Kapolri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

42 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.