Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Imbau Pelamar Tak Gunakan Joki Saat Seleksi CPNS di Natuna

📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Imbau Pelamar Tak Gunakan Joki Saat Seleksi CPNS di Natuna Doc: ANTARA/Muhamad Nurman
Ket. Papan plang kantor BKPSDM Kabupaten Natuna.

Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengimbau pelamar agar tidak menggunakan joki saat mengikuti seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Jumat, mengatakan pelamar yang menggunakan joki bisa dihukum pidana dan berpotensi tidak bisa mengikuti seleksi masuk aparatur sipil negara (ASN) lagi.

Menurut dia, jika ada pelamar yang menggunakan joki akan ketahuan, sebab sebelum masuk ke ruangan identitas pelamar akan diperiksa oleh petugas, baik itu KTP, kesamaan wajah di kartu ujian dan beberapa pemeriksaan lainnya.

"Pasti ketahuan, pemeriksaan dilakukan secara ketat, kita juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, jadi ketika ada pelamar yang mencurigakan kita langsung asingkan untuk diperiksa lebih mendetail. Kita imbau jangan menggunakan joki karena dua-duanya bisa dihukum pidana," ucap dia.

Ia menambahkan seleksi kompetisi dasar (SKD) di jadwalkan pada pertengahan Oktober 2024 hingga pekan kedua November 2024. Pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS Pemkab Natuna sebanyak 381 orang dari 414 yang mengirimkan berkas administrasi.

Adapun formasi CPNS yang tersedia yakni 30, 20 untuk formasi kesehatan dan 10 untuk formasi teknis.

"Yang lulus administrasi sebanyak 381 pelamar, terdiri atas 13 orang formasi kesehatan, dan 368 formasi teknis," ucap dia.

Ia menyebut penyebab pelamar tidak lulus administrasi bervariasi, mulai atas pendidikan yang tidak sesuai formasi yang di lamar, menggunakan materai yang sama di beberapa berkas dan format berkas tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Yang tidak lolos sebanyak 33 orang," ujar dia.

Menurut dia, saat ini seleksi CPNS masuk dalam masa sanggah yang dimulai 20-22 September. Dalam tahapan ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa menyanggah atau memprotes penyelenggara apabila dokumen yang dikirimkan saat melamar dirasa sudah benar dan penyelenggara akan memperbaikinya jika hal itu benar.

"Misalkan pelamar beranggapan dokumennya sudah benar mereka bisa mengirim sanggahan dan kita akan klarifikasi, namun mereka tidak bisa memperbaiki atau mengganti dokumen yang salah," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.