Pasangan Calon Tunggal Tersebar di 48 Daerah
📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisDari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Menurut dia, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta. Sementara sisanya, kata Idham, bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati berjumlah 38 pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kota yaitu calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan.
"Calon perseorangan ini untuk tingkat provinsi hanya ada di DKI Jakarta yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!