Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Diminta Lepaskan Demonstran

📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 01:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Diminta Lepaskan Demonstran Doc: antara/Dhemas Reviyanto
Ket. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Adies Kadir (kanan) menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8). Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada.

JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta melepaskan para demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa, Kamis (22/8). Untuk alasan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjaminkan diri agar para demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya dilepaskan.

"Kami sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik bisa kembali ke rumah, ke keluarganya. Kurang lebih ada 50 orang," jelas Sufmi di Jakarta, Jumat. Dia juga menyampaikan kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam kondisi baik.

"Kami sudah melihat, mereka yang di dalam. Kami melihat hampir seluruhnya dalam keadaan baik. Kami sudah minta kepolisian lewat Wakapolda dan Dirreskrimum untuk segera melepaskan mereka semua," katanya.

Sufmi juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat. Dia juga menjelaskan telah berbicara dengan mereka soal asal usul. "Kami ngobrol, tanya kuliah di mana dan asal dari mana," tambahnya. Demonstran tak hanya mahasiswa. Ada juga dari ormas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

"Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," katanya. Ade menjelaskan sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR.

"Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, dan tidak mengindahkan. Bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya. Banyak juga beredar video kekerasan cenderung kejam yang dilakukan aparat terhadap pengunjuk rasa yang ditangkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.