Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tercatat di KIK, Ikan Hias 'Tempalak Mirah' Ikonnya Masyarakat Babel

📅 Selasa, 20 Agu 2024, 11:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tercatat di KIK, Ikan Hias 'Tempalak Mirah' Ikonnya Masyarakat Babel Doc: ANTARA/HO-Swarlanda
Ket. Ikan Tempalak Mirah Kabupaten Bangka Selatan.

PANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan "tempalak mirah" Kabupaten Bangka Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) guna menjaga kelestarian ikan hias khas daerah itu.

"Dengan adanya pencatatan KIK ini maka tempalak mirah telah terlindungi sebagai sumber daya genetik dan harus dijaga kelestariannya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Selasa (20/8).

Ia mengatakan Kemenkumham Republik Indonesia telah menerbitkan pencatatan KIKtempalakmirah Bangka Selatan ini pada 14 Agustus 2024 dengan komunitas Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung sebagai upaya melindungi sumber daya genetik dan kelestarian ikan khas Kepulauan Babel khususnya Bangka Selatan.

"Kita berharap dengan pencatatan KIK ini akan timbul nilai ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat daerah ini," ujarnya.

Menurut dia,KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK.

Oleh karena itu, mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting karena bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka tersebut.

"KIK ini merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan khususnya di Bangka Selatan," katanya.

Pembina Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung "The Tanggokers" Swarlanda mengatakan ikan tempalakmirah (Bettaburdigala) merupakan jenis ikan air tawar endemik yang berasal dari Pulau Bangka dan hanya bisa ditemukan penyebaran alaminya di Pulau Bangka,khususnya di Bangka Selatan.

"Ikan ini merupakan ikon identitas yang dimiliki Pulau Bangka, khususnya Bangka Selatan, yang bisa dibuktikan secara ilmiah," katanya.

Ia menyatakan jenis ikan tempalak mirah ini juga status keberadaannya di alam berdasarkan IUCN Red List Consert Internasional sebagai menyandang statuscriticaly andangered yang berarti kritis di alam dan satu tahap lagi punah di alam.

"Saat ini ikan tempalak mirah terancam punah karena hancurnya habitat akibat dampak pertambangan timah dan perkebunan kelapa sawit yang telah mengubahhabitatnya," katanya.

Ia berharap dengan terdaftarnya tempalak mirah ini menjadi KIKagar semua orang bisa melihat dan mendengar akan kelestarian habitat ikan khas daerah yang terancam punah karena ini adalah ikon identitas Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan, yang tidak dimiliki daerah lain.

"Besar harapan kita adanya kawasan konservasi khusus, terutama pada habitat alami yang masih tersisa untuk ikan jenis ini, agar tidak tinggal cerita dan ke depan masih bisa dilihat anak cucu kita," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.