OJK Susun Aturan untuk Tingkatkan Pemberdayaan UMKM
Senin, 12 Agu 2024, 10:20 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8).
Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.
RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Dalam RPOJK UMKM ini, tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perlinsos Kini Serba Digital, Benarkah Layanan Makin Mudah? Ini Respons Warga
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Kembalikan Fungsi Jalan, Pemkot Jakarta Pusat Tata Puluhan PKL di Sekitar Pasar Serdang
-
Awas Provokasi Thailand, Kevin Diks Peringatkan Skuad Garuda Jangan Terbawa Emosi di SUGBK
-
Bukan Sekadar Angka Pertumbuhan, Bakom Dorong Ekonomi 8 Persen yang Berpihak pada UMKM
-
Kabel Semrawut, Gerakan 5M Didorong Percepat Penataan Kabel Bawah Tanah
-
Antonelli Memimpin Makin Jauh dari Russell di Klasemen F1, Ini Daftar Klasemen Selengkapnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.