OJK Susun Aturan untuk Tingkatkan Pemberdayaan UMKM
Senin, 12 Agu 2024, 10:20 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8).
Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.
RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Dalam RPOJK UMKM ini, tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Timur Pangkas 12.254 Pohon Rawan Tumbang Sepanjang 2026, Keselamatan Warga Jadi Prioritas.
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Cair Akhir Pekan Ini
-
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"
-
Pemerintah Kota Samarinda Lestarikan 17 Situs Cagar Budaya Penyokong Identitas
-
Piala AFF 2026: Vietnam Tak Terbebani Gelar Juara Bertahan Jelang Hadapi Singapura
-
Pemkab Serang dan PVMBG Pastikan Wisata Pantai Anyer-Cinangka Aman, Berada 42 Km di Luar Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.