Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Penyidikan Kasus Petral

📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Penyidikan Kasus Petral Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu orang pejabat Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltdselakusubsidiary companyPT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

"Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengansupply chainpembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM(Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi HS dimaksud adalahVice PresidentCorporate Strategic Planning PT Pertamina (Persero)Heru Setiawan.

Penyidik KPK awalnya hari ini merencanakan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam perkara tersebut, namun batal karena beberapa hal.

Pertama, surat pemanggilan terhadap Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010-2016 Novianti Dian Pratiwiningtyaskembali ke penyidik dan saksi PJS VP ISC PT. Pertamina Rusnaedy mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan terhadap saksi Gigih Prakowo selaku Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina juga batal karena penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut telah disampaikan KPK pada 10 September 2019.

Bambang Irianto diketahui juga pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KernelOilPte. Ltd (KernelOil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase sehingga seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KernelOil.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.