Harga Pertamax Naik Jadi Rp13.700 per Liter Mulai Hari Ini
Sabtu, 10 Agu 2024, 12:02 WIBJAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Pertamax dari sebelumnya Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/8), menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Hal itu mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.
Namun, Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap," ujar Heppy.
Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.
Dia memastikan penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Kenaikan harga juga turut mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.
"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambahnya.
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Gorontalo Imbau Penambang Emas Ilegal Segera Urus Izin Pertambangan Rakyat
-
BMKG Prakirakan Wilayah DKI Jakarta pada Kamis (8/10) Diselimuti Awan Tebal Sepanjang Hari
-
Terungkap! 8 Jurus Agrinas Palma & IPB Wujudkan E20, Tak Lagi Tergantung Enzim Impor
-
Konsumsi Pertalite Naik 7–8 Persen per Bulan, Antrean SPBU Jateng-DIY Bertambah
-
ICRAF Rilis Laporan Kerentanan Krisis Iklim di Seluruh Wilayah Sulawesi Selatan
-
Cari Cadangan Migas Baru, PHE Bor Sumur Eksplorasi Tingkilan-001 di Bulungan
-
Pengembalian Pajak Membengkak, DJP Catat Restitusi Rp198,71 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.