Unand Terapkan Kampus Sehat dan Aman, Cegah Kekerasan Seksual
📅 Selasa, 06 Agu 2024, 09:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
PADANG - Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan program kampus sehat dan aman untuk mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan sivitas akademika.
"Program kampus aman dan sehat itu salah satunya mendorong dosen agar ketika melakukan bimbingan mahasiswa tidak di rumah atau di luar kampus," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Selasa (6/8).
Selain itu saat diskusi di dalam ruangan pintu diminta untuk tidak dikunci atau ditutup. Hal ini ditujukan guna meminimalisir potensi terjadinya praktik kekerasan maupun pelecehan seksual. Kemudian para mahasiswa juga diminta aktif menjaga diri dengan baik.
"JadiUnand lebih mengutamakan hal pencegahan terhadap kekerasan seksual," ujar rektor.
Terkait sanksi, Unand menegaskan komitmen penuhnya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap dosen ataupun mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, dan sejenisnya, diberhentikan langsung melalui mekanisme yang ada.
"Terbukti sudah ada dosen dan mahasiswa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Unandmemaksimalkan pemasangan CCTV di area-area yang tidak terpantau dengan maksimal. Rektor juga menginstruksikan petugas keamanan (satpam) untuk rutin berpatroli di lingkungan kampus guna mencegah tindakan kekerasan seksual.
"Unand berkomitmen penuh memberantas kekerasan seksual dan kita telah membuktikannya. Jika terbukti, maka sanksi berat diberlakukan seperti pemberhentian dandrop outbagi mahasiswa," katanya.
Merujuk catatan tahunan Komnas Perempuan per 7 Maret 2023, sepanjang 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan paling dominan yang dilaporkan yakni 2.228 kasus atau 38,21 persen.
Lebih spesifiknya lingkungan pendidikan yang termasuk dalam ranah publik terdapat 37 kekerasan yang masuk atau dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang periode 2022.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!