Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi terkait SPPD Fiktif

Selasa, 06 Agu 2024, 08:25 WIB

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang sebagai saksi selama sekitar 9 jam terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau saat dia menjabat sekretaris dewan pada 2020-2022.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa menjelaskan pemeriksaan terhadap Uun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya. Bang Uun sapaan akrabnya keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (5/8).

Ket. Foto: Muflihun usai diperiksa sebagai saksi atas dugaan SPPD fiktif saat dia menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. — Sumber: ANTARA/Annisa Firdausi
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," kata Nasriadi.

Lebih lanjut Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja.

"Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," tukas Nasriadi

Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.

Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.

"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekwan. Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.

"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," pungkas Uun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.