Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lebih 'Sustainable', RUU EBET Harus Fokus ke Energi Terbarukan

📅 Kamis, 01 Agu 2024, 15:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Lebih 'Sustainable', RUU EBET Harus Fokus ke Energi Terbarukan Doc: Istimewa
Ket. Ki-ka, Peneliti Indef Abra Talattov, Dir. Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, Anggota Komisi VII, FPKS DPR RI Dr. Mulyanto, Dir. Ekesekutif IRESS Marwan Batubara ALAM diskusi terkait RUU EBET di Restoran Pulau Dua, Senayan Jakarta, Kamis (1/8).

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI didorong untuk lebih fokus mengegolkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terkait energi terbarukan ketimbang energi baru. Sebab lebih menekankan pada proses alam yang berkelanjutan.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara dalam diskusi terkait RUU EBET di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8). "Dalam hal ini, dibanding energi baru, IRESS cenderung mendukung agar UU ini lebih fokus memuat norma terkait energi terbarukan," ucap Marwan dalam diskusi tersebut.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR. Sesuai Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU ini termasuk RUU prioritas, seperti tercantum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Artinya, RUU ini telah berumur lebih dari 1 tahun, untuk akhirnya mungkin dapat diundangkan oleh DPR periode 2019-2024.

Sesuai namanya, RUU EBET dimaksudkan memuat berbagai ketentuan tentang energi baru dan energi baru terbarukan. Energi baru bisa berarti energi "bentuk baru" yang dihasilkan dari sumber-sumber energi "lama", seperti gas hasil gasifikasi batubara.

Adapun energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. "IRESS mendukung energi terbarukan karena lebih menjamin proses alam yang berkelanjutan atau sustainability," ucapnya.

Dia menekankan bahwa UU tentang energi atau panas bumi memang sudah ada. Namun, kedua UU ini belum memadai mengakomodasi berbagai hal guna memenuhi kebutuhan energi bersih, terutama energi listrik ke depan. Apalagi dengan target emisi karbon nol pada 2060.

Karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah bisa segera menghasilkan UU EBET yang sesuai konstitusi, kepentingan stakeholders energi/listrik dan pemenuhan kebutuhan energi bersih berkelanjutan ke depan.

"Sesuai nama, UU EBET harus memuat ketentuan/norma energi, energi baru, energi terbarukan dan aspek-aspek yang terkait. Sehingga terbangun dan tersedia energi guna memenuhi demand secara efektif, efisien, andal, berkelanjutan, emisi karbon minimal, transisi energi berlangsung mulus, dan ketahanan energi nasional pun tercapai," ucap Marwan.

Tahun 2023 yang lalu konsumsi listrik nasional adalah 285 terawatt hour (TWh). PLN memproyeksikan konsumsi naik menjadi 468 TWh pada 2033. Dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN periode 2024 - 2033, PLN menargetkan 75 persen pembangkit listrik adalah berbasis EBT, dan sisanya 25 persen gas. Untuk itu dibutuhkan dana investasi sekitar 150 miliar dollar AS. Dengan kondisi demikian, dipahami bahwa upaya optimal perlu dilakukan Indonesia agar target tersebut dapat dicapai, termasuk menyelesaikan RUU EBET.

Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM telah menuntaskan pembahasan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Marwan berharap pemerintah dan DPR menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET.

"DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan (formil) UU EBT dan penetapan ketentuan (material) sesuai konstitusi dan UU PPP (UU No.12/2011 atau UU No.15/2019). Dalam hal ini publik/rakyat diminta untuk ikut berperan aktif," tegasnya.

Kita, ujar Marwan, memahami pentingnya memenuhi target-target pemenuhan demand energi, investasi, net zero emission, ketahanan energi dan pembangunan nasional. Namun, berbagai target ideal tersebut harus dicapai dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional.

"Maka, IRESS menuntut agar pembentukan UU EBET harus tetap berpegang pada prinsip-prissip bernegara dan kepentingan nasional tersebut," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.