DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Etik Jajaran KPU
Selasa, 23 Jul 2024, 01:15 WIBJAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU RI. Hal itu dilakukan karena pengadu telah mencabut pengaduannya.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (22/7).
Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU. Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, Ratna menjelaskan bahwa tanggal 6 Juni 2024, pengaduan nomor 58 dan seterusnya yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut aduannya oleh pengadu. "Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya.
Hal ini mengingat UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
-
Disdikbud Kaltim Arahkan 20 Persen BOSP untuk Tingkatkan Kapasitas Guru
-
Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah, Hasilkan Energi Bersih dan Sumber Ekonomi Bagi 880 Warga Cilacap Selatan
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemanfaatan Bendungan Sermo di Kulon Progo
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.