DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Etik Jajaran KPU
Selasa, 23 Jul 2024, 01:15 WIBJAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU RI. Hal itu dilakukan karena pengadu telah mencabut pengaduannya.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (22/7).
Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU. Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, Ratna menjelaskan bahwa tanggal 6 Juni 2024, pengaduan nomor 58 dan seterusnya yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut aduannya oleh pengadu. "Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya.
Hal ini mengingat UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gajah Mada dan Panglima Soedirman Diusulkan Jadi Nama Kapal Induk RI
-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komitmen Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
BMKG: Hujan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Senin
-
DKPP Fasilitasi Pemberitaan Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa
-
PT KAI: Volume Penumpang Stasiun Ngunut Meningkat 11,73 Persen
-
Promo Perkakas Jakarta Fair 2026: Bor Cordless Ryu Cuma Rp100 Ribuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.