Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Tangani 250 Pohon Tumbang

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 15:43 WIB | Oleh:
Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Tangani 250 Pohon Tumbang Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Arsip foto - Warga mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menangani sebanyak 250 pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang pada Juli 2024.

"Kebanyakan pohon-pohon yang kecil ya sekitar 250 pohon yang tumbang karena hujan," kata Staf Jalur Hijau Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Irwan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat.

Irwan mengatakan, pihaknya melalui satuan tugas (satgas) rutin melakukan monitoring di jalur utama Jakarta Selatan.

Setiap bulannya, SudinPertamanan dan Hutan Kota (Rambut) Jakarta Selatan merekap pohon tumbang yang sudah ditangani. Dari hasil rekaptersebut, pihaknya menemukan tiga kawasan Jakselyang seringditemukan pohon tumbang.

Rata-rata yang paling banyak Kebayoran Lama. "Lalu Kebayoran Baru dan Pesanggrahan," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi terkait pohon tumbang bisa mengakses laman crm.jakarta.go.id untuk memantau setiap kelurahan dan kecamatan. "Jadi pohon tumbang itu ada rekapnya. datanya di-'update' 15 menit sekali," ujarnya.

Sudin Tamhut Jaksel telah memangkas 10.520 pohon untuk mengantisipasi tumbang dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Pemangkasan pohon juga bertujuan untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun dan pohon terlalu tinggi.

Selain itu untuk mengendalikan pertumbuhan pohon yang tidak teratur serta menjaga bentuk dan ukurannya agar tetap terkendali.

Sudin Tamhut Jaksel menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang termasuk kalau kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk TP2D A...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.