KAI Divre II Sumbar Batalkan 12 Perjalanan Kereta Api
Senin, 24 Jun 2024, 15:40 WIBPADANG -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar membatalkan 12 perjalanan pulang pergi (PP) Kereta Api Minangkabau Ekspres mulai 24 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Yudi di Padang, Senin (24/6), mengatakan pembatalan 12 perjalanan kereta api (PP) tersebut dikarenakan adanya perawatan sarana.
"Kami minta maaf untuk ketidaknyamanan ini," ujarnya.
Perjalanan KA Minangkabau Ekspres yang dibatalkan itu pada semua nomor perjalanan KA mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024.
Ia mengatakan bagi penumpang yang telah memiliki tiket untuk tanggal tersebut, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian 100 persen yang hanya dapat dilakukan di loket stasiun Padang.
"Pelayanan pembatalan dapat dilakukan sampai H+7 dari jadwal tiket keberangkatan," ujarnya.
KA Minangkabau Ekspress merupakan salah satu angkutan massal yang menjadi alternatif masyarakat untuk menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Jadwal perjalanan KA tersebut disesuaikan dengan kedatangan dan keberangkatan penerbangan sehingga menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat.
"Karena adanya perawatan sarana ini, masyarakat yang biasa menggunakan KA Minangkabau Ekspress, untuk sementara beralih menggunakan alternatif transportasi lain," ujarnya.
Ia berharap perawatan sarana itu bisa sesuai dengan jadwal sehingga masyarakat kembali dapat menggunakan KA Minangkabau Ekspress pada 3 Juli 2024.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dibutuhkan Kerja Sama Internasional Atasi Pembajakan Tanker di Somalia
-
SPKAI: Kecelakaan di Bekasi Timur Jadi Momentum Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional
-
Jadwal Liga Italia: Langkah Inter Milan Gapai Scudetto
-
KAI Jadi Inspirasi Layanan Publik, Dinilai Mampu Bersaing dengan Standar Global
-
Mulai Juli, KAI Tanjungkarang Operasikan KA Rajabasa Ekonomi Premium
-
Pemerintah Kota Batam Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW 2026
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
Berita Terbaru
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.