Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lagi, Bapanas Perpanjang Relaksasi HET Beras

📅 Senin, 03 Jun 2024, 13:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lagi, Bapanas Perpanjang Relaksasi HET Beras Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Arsip - Suasana bongkar muat beras di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, sembari menunggu adanya regulasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai hal itu.

"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (2/6).

Arief menyampaikan kebijakan itu diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia.

Dia juga menuturkan bahwa perpanjangan relaksasi HET itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa hal itu selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu (1/6).

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau," tutur Arief.

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, Bapanas bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Arief.

Besaran Bervariasi

Besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah, untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

Kemudian untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

Selanjutnya, Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.