Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 08:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Awasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji Doc: istimewa

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di semua provinsi. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta aktif terlibat melalukan pengawasan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kembali memimpin ekspose penemuan tabung elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, Senin (27/5), di SPPBE swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, Mendag juga memastikan segala kecurangan terhadap gas elpiji 3 kg akan ditindak tegas.

"Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib," tegasnya, di Jakarta, Senin (27/5).

Dalam ekspos kali ini, Mendag didampingi Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Sebelumnya, pada Sabtu, (25/5), Mendag memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dengan tegas Zulkifli menyampaikan kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Dia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemda turut menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga berkomitmen terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemda melakukan pengawasan. Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat teguran kepada 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Sanksi Tegas

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengatakan pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. "Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan pencabutan izin usaha," tegas Mars Ega.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pelaku usaha pada ekspose kali ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan.

Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.