Ketua Bawaslu Minta PPPK 2024 untuk Taati Aturan ASN
📅 Sabtu, 25 Mei 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bawaslu RI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lembaganya menaati aturan perundang-undangan sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Ikuti aturan yang berlaku bagi ASN karena setiap tahun PPPK akan dievaluasi kinerjanya," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5).
Hal itu disampaikan Bagja saat menutup Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/5).
Bagja juga meminta PPPK Bawaslu segera kembali sesuai penempatan tugas masing-masing. Tidak hanya itu, Bagja juga meminta PPPK Bawaslu segera melanjutkan tugas sesuai bidang jabatan masing-masing karena tahapan Pemilu 2024 masih menyisakan sedikit tahapan serta tahapan Pilkada 2024 telah dimulai. "Segera kembali ke kantor masing-masing. Lanjutkan tugas sesuai bidang jabatan, lakukan langkah-langkah bantuan kepada pimpinan masing-masing," ucap pria asal Jawa Barat ini.
Ia juga mengatakan bahwa setelah menyelesaikan orientasi, PPPK Bawaslu mempunyai peluang mengembangkan diri. Pengembangan diri PPPK Bawaslu yang dimaksud, yakni mengikuti pelatihan-pelatihan bagi ASN.
"Orientasi ini belajar tentang solidaritas dan integritas, integritas itu berkesinambungan dengan solidaritas. Nah, ke depan terus kembangkan diri dengan mengikuti pelatihan yang lain," ujar Bagja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2024 gelombang kedua diikuti sebanyak 234 orang yang dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Mei 2024. Nantinya semua PPPK Bawaslu akan melakukan orientasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!