MK: 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jumat, 24 Mei 2024, 01:20 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan sebanyak 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 akan berlanjut ke sidang pembuktian.

"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Putusan Dismissal -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. — Sumber: ANTARA/Dhemas Reviyanto

Fajar menjelaskan terdapat 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.

Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.

"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," ujarnya.

Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.

Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan.

Mengenai apa saja perkara dalam petikan putusan tersebut, Fajar mengaku belum mengetahui data lengkapnya.

"Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu. Putusannya itu nanti akan ada di putusan full bersama dengan dalil-dalil yang lain," ucapnya.

Fajar juga mengatakan bahwa pada Senin (27/5), MK mulai menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Nantinya, pembagian persidangan perkara akan dikembalikan ke panel masing-masing.

"Yang kemarin diperiksa di panel satu, ya kembali ke disidangkan ke panel satu. Begitu juga panel dua dan panel tiga. Jadi, selama empat sampai lima hari mulai tanggal 27 Mei, itulah sidang pembuktian kita," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi MK, sidang pembuktian telah dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.