Pengadu Sebut Tidak Membuka Pokok Persoalan Kasus terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

Kamis, 23 Mei 2024, 14:23 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan pihaknya tidak pernah membuka pokok persoalan kasus.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Hasyim yang mengatakan bahwa persidangan dilaksanakan tertutup, tetapi kuasa hukum justru membuka pokok persoalan kasus.

Ket. Foto: Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila, Aristo Pangaribuan. — Sumber: antarafoto

"Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya. Bukti-buktinya saya tidak pernah buka," kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (23/5).

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuka pokok persoalan perkara meskipun tahu kalau persidangan berjalan tertutup.

"Saya tahulah ini tertutup. Ini bukti-bukti sangat sensitif ya, bahkan ada bukti-bukti yang saya katakan tolong diproteksi klien kami supaya jangan ada backfiring (menjadi bumerang) karena buktinya sangat sensitif. Kami tidak pernah membocorkan apa pun selain argumentasi," tegasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya justru kaget karena banyak jurnalis yang menunggu saat dirinya datang di Kantor DKPP RI sebelum sidang dimulai.

Oleh sebab itu, ia menyebut wajar bila Hasyim membantah pernyataan maupun alat bukti yang disiapkan dalam kasus tersebut.

"Hak dia ya membantah, tetapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya. Kalau kami sih optimistis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan, dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," jelasnya.

Walaupun demikian, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim bukanlah yang pertama.

"Ingat, ini kan bukan pelanggaran yang pertama, tipologinya sama dengan putusan sebelumnya (terkait Wanita Emas, red.)," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gubernur BI Perlu Perkuat Independensi dan Koordinasi

Formula 1: Hamilton Akui Pesan Sarkastis di Radio Tak Mencerminkan Dirinya yang Terbaik

Joao Fonseca Mundur dari US Open karena Cedera Perut

Roger Federer Akhirnya Kembali ke Flushing Meadows untuk Perpisahan yang Tertunda di US Open

Museum KH Noer Ali Digagas Jadi Pusat Edukasi Sejarah Bekasi

Debut Manis Morgan Rogers di Chelsea, Cetak Gol tapi Akui Belum Maksimal

Tottenham Resmi Datangkan Savinho dari Manchester City, Nilai Transfer Capai 2,05 Triliun Rupiah

Review Batman: Knightfall Part 1, Ketika Batman Dihancurkan dari Dalam

Transportasi Umum Diperluas, Polusi Jakarta Tak Kunjung Tuntas

Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda

Misi Rahasia? C-17 Globemaster Angkatan Udara AS Mendarat di Moskow, Kremlin: Kami Tak Punya Informasi

Joe Taslim Dirumorkan Jadi Mister Negative di Film Spider-Man Berikutnya

Sydney Sweeney Tantang Tom Cruise Lewat Aksi Wing-Walking ala Mission: Impossible

Bukan sekadar Kain Hiasan, Wastra Ecoprint Flora Benuanta, Rekam Jejak Keanekaragaman Hayati Kalimantan, Sebuah Keindahan Tanpa Duplikat

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Jambi Binaan BI Raup Penjualan Rp675,87 Juta

Dorong Keberlanjutan Sektor Bangunan, Schneider Electric Kampanyekan Teknologi Berbasis Data

PLTS 100 GWp Hemat APBN Rp73 Triliun per Tahun dan Ciptakan 5,5 Juta Lapangan Kerja

Kolaka Jadi Lumbung Padi Sultra, Pemkab Siapkan Lahan untuk RMU

Konflik Sudan Selatan Memanas, Dua Personel Perdamaian PBB Asal Ethiopia Tewas Ditembak

Seolah Tak Pernah Padam, Horor Wabah Ebola Kongo Tembus 5.500 Kasus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.