Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima Buronan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sukabumi Ini Ditangkap

📅 Rabu, 22 Mei 2024, 05:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Buronan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sukabumi Ini Ditangkap Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari Polres Sukabumi Kota ditangkap saat Operasi Jaran Lodaya 2024. Dua dari lima tersangka harus ditembak pada betisnya karena melawan saat hendak ditangkap.

Sukabumi - Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.

"Para tersangka ini beraksi tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) kami menyita 20 unit sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ari, satu dari lima tersangka, ternyata selain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, juga merupakan residivis kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari dari 11 hingga 20 Mei 2024. Tidak hanya itu, satu tersangka lainnya yakni E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat penangkapan tersangka IS dan YA yang merupakan joki atau pemetik sepeda motor korban tersebut dihadiahi timah panas pada betis kanan karena mencoba melawan dan mencelakai personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Selain itu, untuk peran dua tersangka ini bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A yang merupakan penadah.

Sindikat pencurian sepeda motor ini mahir dalam melakukan aksinya dan hanya butuh beberapa menit untuk membawa kabur motor korban yang sebelumnya terlebih dahulu diintai oleh RFA.

"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit," tambahnya.

Ari mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.