Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih  

📅 Senin, 13 Mei 2024, 16:38 WIB | Oleh:
KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih   Doc: Antara/Laila Syafarud
Ket. Seorang pedagang memperlihatkan ikan bilih dagangannya yang masih segar.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturan pengelolaan Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis). Pasalnya, ikan endemik yang hidup di Danau Singkarak, Sumatera Barat ini telah mengalami penangkapan berlebih (overfishing) dan penurunan ukuran tangkap selama beberapa tahun terakhir.

"Ikan bilih termasuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Vulnerable (VU). Ikan ini mengalami ancaman kepunahan akibat penangkapan berlebih, penggunaan alat dan cara penangkapan yang tidak berkelanjutan serta pencemaran, penurunan kualitas habitat dan degradasi habitat," ungkap Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Firdaus Agung saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) Upaya Konservasi Ikan Bilih, pekan lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, terdapat delapan jenis ikan air tawar genus Mystacoleucus.spp di dunia, namun untuk jenis ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) hanya ada di Danau Singkarak, Sumbar. Hasil penelaahan Pokja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas Tahun 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan perlunya dilakukan perlindungan terhadap ikan bilih.

Sesuai Pasal 12 UU Perikanan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Karenanya, perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dilakukan melalui sinergi berbagai pihak.

Selain kerja sama intens antar pemangku kepentingan baik daerah maupun nasional, perlindungan ikan bilih dan ekosistem Danau Singkarak juga harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah serta memperhatikan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KKP akan mulai mengatur konservasi ekosistem dan biota perairan di perairan daratan. Konservasi ikan bilih di Danau Singkarak menjadi contoh baik dalam hal peran pemerintah melindungi sumber daya perairan tawar," pungkas Firdaus.

Mengenai perlindungan ikan bilih di wilayah Sumbar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Reti Wafda juga menerangkan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan ikan bilih dari ancaman kepunahan, salah satunya dengan menetapkan Danau Singkarak sebagai 15 danau prioritas nasional yang perlu penyelamatan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

"Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Bahan Alat Penangkapan Ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dapat merusak sumber daya ikan di perairan Danau Singkarak. API yang dimaksud adalah jaring angkat/bagan," terang Reti.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Syahroma Husni Nasution mengungkapkan terjadi penurunan populasi dan ukuran selama periode 24 tahun (1997-2021) terakhir, ukuran ikan bilih mengalami penurunan sebesar 60% (186 menjadi 59 mm) dan terjadi penangkapan yang berlebihan (over fishing) ([E] ikan Bilih > 0,61) oleh alat tangkap bagan.

"Ikan bilih di Danau Singkarak perlu dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran, yaitu tidak boleh ditangkap pada ukuran ikan 70-90 mm karena kondisi matang gonad. Selain itu, tidak boleh menggunakan jaring berukuran

Sejalan dengan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian biota dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPRD Kota Semarang Dukung MPLS Ramah Memperkuat Karakter

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
DPRD Kota Semarang Dukung M...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Olahraga
Sinner Juara Wimbledon, Oba...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.