Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Sebut Bus Kecelakaan di Subang Tak Uji Berkala Tiap Enam Bulan

📅 Senin, 13 Mei 2024, 05:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhub Sebut Bus Kecelakaan di Subang Tak Uji Berkala Tiap Enam Bulan Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Ket. Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

"Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Hendro menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dia memintasetiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.

Ia juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

"Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," kataHendro.

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukanmonitoringdan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh padasmartphonedan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro.

Ia berharap ke depan masyarakat pengguna jasa bus dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan yang akan digunakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.