Pemerintah Tak Larang Warung Madura Buka 24 jam
Minggu, 28 Apr 2024, 13:28 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (27/4), Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," ucap Arif.
Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Patra Niaga Balikpapan Salurkan Bantuan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat
-
Warga Demak Jangan Asal Pilih Investasi! Ini yang Perlu Diperhatikan
-
Manfaatkan AI, UMKM Indonesia Mulai Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura
-
Etihad Tempuh Konsultasi Hukum Usai Temuan Pelanggaran Finansial Manchester City
-
SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Peluang Bisnis Makanan dan Minuman Indonesia ke Pasar Global
-
Bukan Sekadar Parkir! Smart Parking Pangkalpinang Dongkrak PAD hingga Rp15 Miliar
-
Cosmobeauté Indonesia 2026 Perluas Kolaborasi Industri Kecantikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.