Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Dorong Revisi UU Pemilu

📅 Rabu, 24 Apr 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Dorong Revisi UU Pemilu Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ket. Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan revisi setidaknya mencakup tiga hal.

"UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4).

Yanuar mengemukakan hal itu ketika merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4), yang menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Pertama, UU Pemilu harus direvisi menyangkut aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik, durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi.

Menurut dia, sorotan MK agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye itu layak ditindaklanjuti. "Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," katanya.

Kedua, sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur, dan nyata. Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.

Ketiga, pembagian bantuan sosial (bansos), beasiswa, sertifikat tanah, pembagian uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat harus diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih pada masa-masa kampanye.

Ia menekankan bahwa fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, seperti bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi.

Beberapa Kelemahan

Sebelumnya, Senin (22/4), Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, peraturan KPU (PKPU), maupun peraturan Bawaslu.

"Hal itu pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, kata Suhartoyo, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.